Polewali, Indonewstime.com — Dalam menghadapi surat pemberitahuan SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Polman terkait penimbunan sampah di hutan kota. Semarak Polman menyatakan kesiapannya untuk menggelar perkara dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan guna menetapkan tersangka, Minggu (17/3/2024).
Perwakilan Semarak Polewali Mandar, Rusli menekankan bahwa bukti-bukti telah diserahkan sejak bulan lalu dan beberapa saksi telah dimintai keterangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jika ada indikasi keanehan atau kecurigaan dalam penanganan kasus ini, Semarak Polman siap untuk membawa masalah ini ke Divisi Propam terkait Kode Etik Polri atau bahkan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri,” ujar Rusli saat ditemui, Sabtu (16/3/2024) kemarin.
Surat pemberitahuan SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Polman, ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi M. Reza Pranata mengungkapkan, bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan meminta keterangan dari tiga saksi utama, yakni Mohammad Jumadil (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), M Hajir (Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), dan Mansyur (Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan).
Selain itu, Polres Polman juga telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah pacuan kuda Sport Center di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman memang termasuk dalam kawasan hutan kota.
Surat pemberitahuan tersebut merujuk pada beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang diduga telah dilanggar terkait penimbunan sampah di kawasan hutan kota Sport Center.
Semarak Polman menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini, serta mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama demi penyelesaian yang adil dan transparan.(Red/Bsb)