Polewali, Indonewstime.com — Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat yang meminta pelapor untuk mencabut laporan terkait kasus pencurian nomor SK surat pemberhentian Andi Bebas Manggazali sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (27/3/2024).

“Permintaan Pj Gubernur kepada pelapor untuk mencabut laporan merupakan intervensi yang tidak semestinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Arwin Hariyanto.

Meskipun pelapor merupakan bawahannya, namun dalam pandangan Arwin, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan.

“Pj Gubernur seharusnya membiarkan proses hukum berjalan dengan lancar. Kami menyatakan bahwa proses hukum saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, dan Pj Gubernur seharusnya memberikan ruang bagi lembaga penegak hukum untuk bekerja tanpa intervensi politik,”kata Ketua Amperak.

Arwin juga menyesalkan pernyataan Pj Gubernur yang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut hanya masalah maladministrasi tanpa adanya unsur pidana.

“Hal ini prematur mengingat penyelidikan oleh Polres Polman masih berlangsung, dan Pj Gubernur seharusnya tidak berspekulasi atau mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, Arwin menyerukan agar Pj Gubernur Sulawesi Barat fokus pada tugasnya dan tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pada saat terbitnya SK pemberhentian Sekda Polman, Pj Gubernur seharusnya tampil aktif mengingat kontroversi yang melingkupi keputusan tersebut.

“Atas nama LSM Amperak sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum dan keadilan di Sulawesi Barat,” tandasnya.(Red/Bsb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan