Denpasar, Indonewstime.com — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi dan mempertanyakan langsung terkait pengelolaan hibah yang diberikan kepada masyarakat dan lembaga kemasyarakatan atau keagamaan, Selasa (3/9/2024).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan bahwa bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Rombongan Komisi 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat , Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, dan Wakil Ketua Komisi 1 , Ir. A. Muslim Fattah serta diikuti oleh Anggota Komisi 1 lainnya. Dalam kunjungannya, Komisi 1 bertemu dan diterima oleh Kabag. Kesra, I Gede Dewa Surahardi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni bagaimana pengelolaan Hibah di Provinsi Bali, khusus hibah keagamaan atau bantuan 1 rumah ibadah serta adakah bantuan Beasiswa yang dianggarkan di Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali.
Senada dengan hal tersebut beberapa Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga mempertanyakan terkait pengelolaan Hibah dan bantuan di provinsi Bali, termasuk yang di sampaikan oleh Muslim Fattah bahwa bagaimana Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali melaksanakan program pemberian Hibah ini dan bagaimana mekanismenya, termasuk bantuan Beasiswa bagi keluarga yang kurang mampu.
Dewa Surahardi menyatakan bahwa pengelolaan hibah di Provinsi Bali banyak di Hibah keagamaan merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kehidupan spiritual masyarakat Bali.
“Kami di Provinsi Bali khusus di Biro Pemerintahan dan Kesra banyak memprogramkan terkait dengan Hibah sarana dan prasarana keagamaan, dan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan melalui hibah ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan fasilitas keagamaan dan mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Beberapa hal lain yang disampaikan adalah bahwa untuk hibah rumah ibadah yang sifatnya pembangunan fisik, maka menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Kesra hanya memfasilitasi hibah yang sifatnya sarana pendukung upacara keagamaan atau perayaan keagamaan, sedangkan untuk Program beasiswa tidak dianggarkan karena menjadi kewenangan OPD terkait lainnya.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan harapan bahwa perlu langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan DPRD, pengelolaan hibah keagamaan dan rumah ibadah dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.(Red/Rsl)