Mamuju, Indonewstime.com — Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Akan tetapi beberapa pelanggaran pilkada yang ada di kabupaten Mamuju tidak ada titik terang bahkan Pelaku yang melakukan pelanggaran terus berkeliaran dan bahkan tindakan sanksi tegas yang di berikan terhadap pelaku.

Aco Riswan menyampaikan Bawaslu sampai hari ini tidak memiliki prestasi sama sekali padahal anggaran yang di siapkan begitu besar hal ini di sampaikan Aco Riswan di Warkop DPR Mamuju, Minggu (20/10/2024).

“Coba tanya maki komisioner Bawaslu adakah temuan pelanggaran pilkada di kabupaten Mamuju? Padahal hampir di setiap desa ada pelanggaran, ini Bawaslu saya liat malah masyarakat yang berikan informasi adanya pelanggaran, sudah di kasih informasi yang jelas bukti materiil dan formil eeh malah di anggap kurang syarat administrasi, wajar kalau gakumdu ini cuma bunyi bunyian penegak demokrasi saja,” ujar Aco.

Di lain sisi, Akriadi berharap Gakumdu bisa bekerja secara sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan hukum seadil adilnya.

“Kami harap Bawaslu dalam hal ini Gakumdu bisa profesional dalam penanganan pidana Pilkada sebab penanganan perkara pidana Pilkada ini sifatnya cepat,” tuturnya.

“Dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pilkada disebutkan dalam hal adanya perbaikan berkas, penyidik diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk melakukan perbaikan tersebut dan pengembalian berkas itu hanya dilakukan 1 kali,” imbuhnya.

Menurut Akriadi, dalam aturan tersebut juga jelas disebutkan Penyidik diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan polisi tersebut dibuat untuk menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak ada alasan baik Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menunda nunda persoalan ini.

“Harapan masyarakat Pilkada serentak khususnya di kabupaten Mamuju dapat dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL),” pungkasnya.(Red/Gbr)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan