Majene, 9 Juni 2025 – Menanggapi pertanyaan berbagai pihak terkait keterlambatan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, provinsi Sulawesi barat, Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas penyusunan rancangan Perbup tentang ADD sejak Februari 2025 dan telah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan besaran anggaran per desa.
“Sekadar informasi, kami dari DPMD sudah mengirimkan rancangan Perbup tentang ADD sejak Februari 2025 ke BKAD. Namun perlu dipahami bahwa lampiran besaran ADD untuk tiap desa itu adalah kewenangan dari BKAD, bukan dari kami,” jelas Sudirman lewat sambungan telepon
Ia menegaskan bahwa DPMD telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan, yaitu menyusun dasar regulasi. Namun, untuk penetapan besaran alokasi yang menjadi lampiran dalam Perbup, sepenuhnya merupakan tanggung jawab teknis dari BKAD.
“Dengan senang hati kami di DPMD siap menerima rekan-rekan yang ingin datang mempertanyakan persoalan ini. Kami sangat terbuka,” ujar Kadis PMD menambahkan.
Sudirman juga menekankan bahwa keterlambatan bukan karena kelalaian DPMD. “Kami sudah menyelesaikan tugas kami. Sekarang tinggal menunggu proses di BKAD,” tutupnya.
Klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene masih dalam proses konfirmasi.
Penulis:Edhy