Majene – Polemik mengenai status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perbincangan hangat di sejumlah desa, khususnya di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Minggu /15/Juni 2025.

Pertanyaannya apakah anggota BPD yang telah lolos seleksi PPPK tetap bisa menjabat, atau harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD?

Dihimpun dari berbagai sumber Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri, hanya menyebutkan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu, namun tidak secara spesifik menyebutkan anggota atau ketua BPD.

Akibat kekosongan atau ketidakjelasan ini, muncul berbagai penafsiran dari kalangan politisi, pejabat struktural, hingga pemerhati kebijakan publik.

Sebagian berpendapat bahwa anggota BPD yang lolos PPPK tetap bisa menjabat hingga masa keanggotaannya selesai. Namun sebagian lainnya menilai bahwa hal tersebut melanggar prinsip kode etik jabatan serta asas netralitas ASN, yang juga melekat pada PPPK.

Beberapa regulasi internal di tingkat kabupaten bahkan menyebutkan bahwa jabatan di BPD bersifat partisipatif dan politis, sehingga dianggap tidak sejalan apabila dijabat oleh seseorang yang telah menjadi ASN, termasuk PPPK. Dalam konteks ini, sejumlah pejabat menyarankan agar anggota BPD yang dinyatakan lolos PPPK untuk segera memilih salah satu posisi, tetap sebagai anggota BPD atau menerima status PPPK secara penuh.

Informasi ini diperkuat dari berbagai diskusi yang berkembang di grup resmi Media Center Majene, di mana sejumlah anggota DPRD Kabupaten Majene, pelatih nasional desa, hingga beberapa kepala desa aktif turut menyampaikan pandangannya.

Mayoritas menyepakati pentingnya regulasi yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di tingkat desa.

Karena belum ada dasar hukum yang jelas dan tegas di tingkat nasional maupun daerah, maka langkah bijak yang dinilai perlu diambil saat ini adalah menunggu regulasi lanjutan, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran resmi dari instansi berwenang.

Permasalahan ini bukan hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas jabatan, etika pemerintahan, dan netralitas aparatur sipil.

Oleh karena itu, kejelasan regulasi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun konsekuensi hukum di kemudian hari.

Penulis:Edhy

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan