Jakarta, Indonewstime.com — Hak Waris Tak Kunjung Diberikan, Anak-anak dari Istri Ketiga Pendiri Sinar Mas menuntut hak warisnya segera diselesaikan. Bersama Kuasa Hukumnya, Agustinus Nahak melayangkan somasi kedua kepada para pelaksana wasiat dan pihak-pihak yang menguasai harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja.  Kuasa hukum Efendi Widjaja dan Budi Widjaja, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian warisan sang miliarder, Kamis (17/7/2025).

Somasi tersebut, bernomor 018/NPLO-Sm/V1/2025,  mengungkapkan ketidakpuasan atas proses pembagian warisan yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.  Nahak & Partners mempertanyakan legalitas Akta Wasiat Nomor 60 tahun 2008, yang dianggap bertentangan dengan Akta Wasiat Nomor 107 tahun 1994 dan diduga dibuat saat almarhum dalam kondisi fisik dan mental yang lemah.  Kantor hukum ini juga menuding adanya potensi rekayasa hukum yang merugikan sebagian ahli waris, termasuk klien mereka.

“Klien kami, Efendi dan Budi Widjaja, berhak atas bagian warisan sebagai anak kandung almarhum,” tegas Agustinus Nahak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025)

 “Ketidakhadiran mereka dalam proses pembagian warisan dan penolakan akses informasi merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan keadilan,” tambahnya.

Kemudian anak dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja yang turut hadir, Budi Widjaja mengatakan tujuan ia hadir yakni, ia bersama saudara sudah menunggu hak waris yang telah dijanjikan semenjak ayahnya wafat, namun sampai saat ini hak nya tak kunjung diberikan.

“Kami di sini mau meminta hak kami yang secara wajar dan semenjak beliau meninggal kami dijanjikan namun sampai hari ini belum kami terima juga sepeninggalan harta dari ayah kami. Maka itu saya meminta advokat kami membantu menyelesaikan masalah ini,” tutur Budi.

Somasi tersebut menuntut agar para pihak yang terkait memberikan akses penuh terhadap daftar aset, salinan akta wasiat, dan informasi mengenai pengelolaan harta peninggalan.  Nahak & Partners juga menuntut penghentian segala bentuk pengalihan aset yang mencurigakan dan meminta keterlibatan kliennya dalam proses pembagian warisan.

Ancaman tegas dilontarkan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 14 hari.  Nahak & Partners akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan penggelapan harta warisan ke Kepolisian.  Audit hukum terhadap badan hukum dan perusahaan terkait dalam Sinarmas Group juga akan dipertimbangkan.

Perselisihan ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan kompleks,  menyangkut harta kekayaan miliaran rupiah dan reputasi salah satu konglomerat terbesar di Indonesia.  Publik menantikan babak selanjutnya dari drama perebutan warisan ini.

Penulis: Gbr

Editor: Gabriella

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan