Jakarta, Indonewstime.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat peran auditornya dalam upaya pencegahan korupsi. Kemampuan mereka ditingkatkan dalam teknik dan strategi pembuktian. Tujuannya, agar penyimpangan tak hanya ditemukan, tapi juga bisa dibuktikan secara sah.

“Bukti adalah kunci, karena tanpa bukti yang sah dan kuat, penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara hukum” tegas Irjen Khairunas, saat membuka Pelatihan Peran Auditor Itjen dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi: Teknik dan Strategi Pembuktian, dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu (6/8/2025).

Irjen Khairunas menekankan bahwa auditor harus punya naluri, insting, dan teknik yang tepat. ​​​​​​Ia juga menyoroti pentingnya keberanian moral dan profesionalisme para auditor, khususnya saat menghadapi kasus sensitif seperti jual beli jabatan atau manipulasi pengadaan.

“Pengawasan kita harus berdampak. Jangan hanya puas dengan hasil administratif, tapi harus menyentuh akar masalah.” sambung Khairunas.

“Selama semester pertama 2025, mayoritas pengaduan masyarakat sudah kami tindaklanjuti melalui audit investigatif dengan tingkat pembuktian yang tinggi,” ujar Khairunas.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya membuat tidak semua kasus bisa langsung diinvestigasi, sehingga strategi pembuktian harus dirancang seefisien dan seefektif mungkin.

Inspektur V, Ahmadun, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas auditor menjadi hal krusial, mengingat fungsi pengawasan saat ini telah berkembang menjadi peran strategis. Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat V dipercaya sebagai tim utama dalam audit investigatif dan penanganan pengaduan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber utama, Kombes Pol. Ahmad Sulaiman menekankan bahwa audit investigatif bukan hanya soal temuan administratif, tapi juga bagaimana temuan bisa dikonversi menjadi alat bukti hukum.

“Korupsi itu soal penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar salah prosedur,” jelasnya.

Ahmad juga menekankan pentingnya sinergi antara auditor dan aparat penegak hukum. Laporan audit, katanya, harus menyajikan fakta dan indikator hukum yang kuat, bukan hanya rekomendasi perbaikan.

“Jika ingin temuan audit berdampak hukum, maka sejak awal auditor harus berpikir seperti penyidik: kritis terhadap motif, alur, dan bukti,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 68 peserta dari Inspektorat I hingga V, terdiri dari auditor dan pejabat struktural. Diskusi dipandu oleh Desmi Avicena Medina, Auditor Madya dari Inspektorat V.

Pelatihan ini diharapkan membuat auditor lebih andal dalam mengumpulkan bukti, memperkuat investigasi, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Semua demi pengawasan yang berdampak nyata dan pemerintahan bebas korupsi.

Penulis: Bgs

Editor: Gabriella

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan