Bupati Tidak Serta-Merta Wajib Kukuhkan Mantan Kades. Framing Bupati Pasti Disanksi Klaim Yang Terburu Buru, UU Desa Tegaskan Ada Dua Opsi
Majene – Ketua biro hukum tata negara (Persataun Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI), Majene Gusnaedi, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang Bupati bakal dijatuhi sanksi jika tidak memperpanjang masa jabatan mantan Kepala Desa, perlu diluruskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam kerangka hukum tata negara, Bupati memiliki dua langkah yang dapat ditempuh sesuai koridor peraturan perundang-undangan
Pertama, Bupati dapat melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan mantan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 39 ayat (1)
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
Pasal 118 huruf e
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Kedua, Bupati juga dapat mempertahankan Penjabat (Pj.) Kepala Desa sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi,
“Apabila Kepala Desa berhenti, diberhentikan, atau berakhir masa jabatannya, maka ditunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang definitif.”
Dengan demikian, secara hukum tata negara, opsi mengukuhkan mantan Kades maupun mempertahankan Pj. Desa sama-sama memiliki dasar konstitusional.
“Jangan sampai publik dibingungkan seolah-olah Bupati otomatis bisa dijatuhi sanksi hanya karena belum mengukuhkan mantan Kades, sanksi administrasi baru bisa dijatuhkan apabila terbukti ada kelalaian nyata dan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku,” jelas gusnaedi yg kerap di sapa Edhy Putra Negara, Ketua Biro Hukum Tata Negara PABPDSI, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Edhy menegaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ memang menjadi pedoman teknis, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi objektif di lapangan, serta memperhitungkan aspek yuridis dan administratif.
“Jangan dibaca sepotong-sepotong. SE Mendagri itu representasi dari UU Desa, tapi tetap ada ruang kebijakan bagi Bupati dalam menjaga stabilitas desa, maka opsi memperpanjang masa jabatan atau mempertahankan Pj. Desa sama-sama memiliki landasan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Edhy, framing bahwa Bupati pasti disanksi bila tidak melakukan pengukuhan mantan Kades, adalah klaim yang terburu-buru dan tidak mendasarkan diri pada pemahaman hukum tata negara secara utuh.
“Yg terpenting adalah kepastian hukum dan kelancaran roda pemerintahan desa. Bupati jangan dihadapkan pada stigma seakan melawan hukum, padahal ia masih berada dalam koridor kewenangannya, Bupati dapat memilih dua opsi dengan mempertimbangkan segala aspek tautan yang ada ” tutupnya .(EPN)


