Majene-Ketua Biro Hukum Tata Negara Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Gusnaedi memberikan penjelasan terkait informasi dipemberitaan terkait bantahan sejumlah mantan Kepala Desa Terkait draf Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur kabupaten mejene.

Menurut gusnaedi bantahan dari mantan kades terkait draft surat temuan tidak sepenuhnya benar atau dinilai keliru

Bahkan biro hukum tata negara itu menjelaskan secara terinci terkait draft daftar temuan yg di bantah mantang kades tersebut,

1. Perbedaan antara Draft, LHP, dan Status Hukum, Draft Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang beredar merupakan data administratif hasil pemeriksaan awal oleh Inspektorat sebagai APIP.Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen resmi yang terbit setelah pemeriksaan selesai dan ditandatangani Inspektur. dengan demikian, draft dan LHP berbeda fungsi serta kedudukan hukumnya.

2. Kewenangan Inspektorat
Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Inspektorat berwenang melakukan audit, reviu, dan monitoring keuangan desa.
Draft daftar temuan sah sebagai data awal pengawasan, meskipun sudah ada LHP tahun berikutnya. Data tersebut tetap dapat dipakai sebagai rujukan dalam laporan berjenjang, bahkan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

 

Berdasarkan Surat Bupati Yang ditujukan para mantan Kades , syarat administratif perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah adanya surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Artinya, jika masih ada catatan hasil pemeriksaan (baik draft maupun LHP) yang belum ditindaklanjuti, maka secara hukum pemerintah daerah berhak menjadikan hal tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk menunda atau tidak memperpanjang jabatan kepala desa.

Dengan demikian, klarifikasi ini bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk meluruskan posisi hukum dokumen tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat maupun di kalangan pemerintah desa serta sambil menunggu penjelasan resmi dan akurat dari Inspektorat Daerah.*(EPN)

 

 

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan