Majene – Publik sempat menafsirkan bahwa surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Majene merupakan teguran. Namun setelah ditelaah, surat dengan nomor 100.3.3.6/4042/BPD tertanggal 3 September 2025 itu berisi arahan tindak lanjut perpanjangan masa jabatan kepala desa, bukan teguran.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bupati Majene yang sebelumnya meminta petunjuk terkait 39 desa di Majene yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir sejak 1 November 2023 dan kini dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Dalam suratnya, Kemendagri merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ tanggal 31 Juli 2025.

Kemendagri menjelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan masa jabatan paling lama 2 tahun sejak pengukuhan. Artinya, kepala desa yang dikukuhkan kembali dapat menjabat hingga Agustus 2027.

Kendati demikian, perpanjangan tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, diberhentikan tetap, atau bermasalah hukum.

Melalui surat tersebut, Kemendagri meminta Bupati Majene segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan keputusan dan pengukuhan kembali kepala desa yang memenuhi syarat.

Kemendagri juga menugaskan Gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang Desa.

isi surat ini lebih menekankan arahan hukum dan prosedural dalam memperpanjang masa jabatan kepala desa, bukan teguran kepada Bupati Majene.

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan