Majene –Polemik pengukuhan perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa di Kabupaten Majene terus bergulir. Pro dan kontra terjadi di. Sebagian pihak menolak kebijakan dan keputusan Bupati dengan alasan persyaratan pengukuhan dinilai menyalahi aturan. Namun, sebagian kelompok lain menilai Bupati memiliki hak diskresi untuk mengambil langkah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum BPD Kabupaten Majene, Munir AR, akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa bersama pengurus APDESI Haeruddin telah menemui Bupati Majene untuk menanyakan langsung isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengukuhan perpanjangan kepala desa.
“Pada saat itu saya didampingi oleh PLT Ketua APDESI Majene. Kami menanyakan terkait Surat Edaran Mendagri tentang pengukuhan perpanjangan Mantang kepala desa. Bupati menjawab tetap akan melaksanakan isi surat edaran tersebut, namun menegaskan bahwa yang bermasalah tidak akan dilantik,” ujar Munir lewat sambungan telepon
Menurut Munir, Bupati juga menyampaikan bahwa proses pengukuhan perpanjangan kepala desa direncanakan pada 15 September 2025 mendatang. Tetapi, hanya kepala desa yang terbukti bersih dari masalah atau memiliki surat bebas temuan yang akan dikukuhkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah mantan kepala desa belum mampu melampirkan surat bebas temuan. Bahkan, hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 7 miliar di sejumlah desa.
Terkait penambahan syarat berupa surat bebas temuan yang ditetapkan oleh Bupati, Forum BPD Majene menilai Bupati selaku pemangku kebijakan daerah otonomi hal itu sah-sah saja sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada kepala desa bermasalah yang kembali dikukuhkan, dan saya rasa bupati tidak akan berani mengambil keputusan yg bertentangan dengan hukum.
“Kita tunggu saja sampai tanggal 15 September, seperti apa pengukuhan perpanjangan mantan kepala desa, yang jelas bupati tidak akan melakukan tindakan mengukuhkan mantan kepala desa yg ada temuan, dan belum menyelesaikannya ” tegas Munir AR.
Lebih lanjut Munir menyebut terkait pengukuhan perpanjangan mantan kepala desa bukan hanya di majene yg belum usai,
“Diwilayah Sulbar seperti mamuju, juga belum ada pengukuhan perpanjangan, jadi kita tunggu saja Sampai tgl 15 September”,tutup Munir
Penulis: EPN