Ketua Biro Hukum Tata Negara PABPDSI Kabupaten Majene, Gusnaedi, menghimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Majene agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (9/9/2025)
Menurutnya, transparansi merupakan hal yang wajib ditegakkan, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan program pembangunan desa. Salah satu bentuk transparansi dapat diwujudkan melalui pemasangan baliho APBDes, papan proyek, maupun informasi publik lainnya sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa.
“Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakatnya. Oleh karena itu, saya berharap seluruh kepala desa di Majene dapat menegakkan prinsip ini dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Gusnaedi.
Lebih lanjut, Gusnaedi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dana desa. “Pengawas yang paling utama dalam pengelolaan dana desa adalah masyarakat itu sendiri. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, pengelolaan dana desa akan lebih akuntabel, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, hal ini sejalan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 yang menegaskan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi keuangan desa secara transparan kepada masyarakat.
Penulis: EPN



