Majene – Menanggapi pemberitaan terkait pemanggilan Pj. Kepala Desa Lombang Timur, Juma Ali, oleh pihak Kejaksaan sehubungan dengan Dana Desa, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini Juma Ali belum berstatus tersangka.
Pemanggilan Jumali pada Jumat 12 September 2025 merupakan bagian dari prosedur hukum untuk klarifikasi dan pendalaman informasi, dan bukan berarti Pj. saat ini menghadapi masalah pidana.
Perlu diketahui, dugaan persoalan Dana Desa yang menjadi perhatian Kejaksaan merupakan permasalahan yang terjadi pada masa jabatan pejabat desa sebelumnya, berinisial A. Juma Ali selaku Pj. saat ini hanya menindaklanjuti administrasi dan penyelesaian program pembangunan desa, bukan pelaku penyalahgunaan dana.
Dengan demikian, pemanggilan Pj. Juma Ali semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau pihak yang mengetahui jalannya program, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau tidak mengaitkan pemanggilan ini sebagai tuduhan atau indikasi kesalahan terhadap Pj. desa saat ini.
Penulis: EPN