PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu (bukan penuh waktu), dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Tujuannya adalah untuk membantu instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi tetap perlu tenaga ASN untuk layanan publik.
#Kriteria & Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Beberapa syarat / kriteria utama:
1. Pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN;
2. Telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
3. Dapat juga termasuk non-ASN yang terdaftar di database BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi masih belum terisi karena kuota/formasi.
4. Pengusulan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, berdasarkan kebutuhan jabatan dan anggaran.
#Masa Kerja & Jam Kerja
Masa perjanjian kerja biasanya ditetapkan satu tahun, dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan hasil evaluasi.
Jam kerja paruh waktu, artinya kurang dari jam kerja penuh ASN atau PPPK reguler, dan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta anggaran instansi.
# Upah / Hak dan Kewajiban
Upah diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Upah minimum tidak boleh lebih rendah dari gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN, atau standar upah minimum di daerah tersebut.
Meskipun paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur, seperti kontrak kerja, pelaporan kinerja, dan standar kepegawaian (kode etik ASN, netralitas).
#Dasar Hukum & Landasan
Diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa keputusan menteri dan ketentuan pelaksanaan.Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
“aturan ini masih baru (tahun 2025), sehingga teknis detail bisa berbeda di tiap instansi”.