Mamuju, Indonewstime.com — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma di Kabupaten Pasangkayu.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran, Rabu (1/10/2025).

Dalam RDP tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses perizinan dan pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai regulasi.

DPRD menyebut, dalam pendirian industri, termasuk industri kelapa sawit, perizinan harus mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun dalam kasus PT Palma, terungkap bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meskipun izin tetap diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural dalam tata kelola perizinan, terutama menyangkut kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan.

Perizinan Tak Lengkap dan Tahapan Belum Komprehensif

Komisi II juga mencatat bahwa PT Palma belum melalui seluruh tahapan administratif secara komprehensif. Padahal, perizinan industri sawit idealnya mencakup legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Pengolahan (IUP-P), hingga izin operasional seperti IPLC, sertifikat standar industri, dan kewajiban fasilitasi plasma.

Sanksi Belum Dipenuhi

DLH Sulbar sebelumnya telah memberi tenggat waktu dua tahun kepada PT Palma untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

DLH juga menetapkan masa uji coba selama satu tahun dalam rangka evaluasi pemenuhan kewajiban. Namun hingga kini, perusahaan belum sepenuhnya memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan. Dari sembilan poin sanksi, beberapa di antaranya belum dilaksanakan dengan optimal.

Lahan Belum Sesuai Kapasitas Produksi

Salah satu sorotan utama adalah soal kewajiban penyediaan lahan seluas 192 hektare yang sesuai dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam.

Komisi II menilai, hingga saat ini, PT Palma belum mampu memastikan ketersediaan lahan yang sah dan sesuai ketentuan. Hal ini dapat menimbulkan indikasi ketidaksesuaian antara kapasitas operasional dan legalitas lahan.

DPRD Dorong Pemanggilan Pimpinan PT Palma

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II mendorong dilaksanakannya rapat koordinasi lintas sektor dengan memanggil pimpinan tertinggi (top leader) PT Palma.

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, serta menyusun rekomendasi perbaikan. Fokus utama diarahkan pada perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta keberlanjutan pembangunan ekonomi di daerah.

Komisi II DPRD Sulbar menegaskan rekomendasi atau dorongan pemanggilan pimpinan PT Palma sebagai bagian dari mendukung Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Dimana, dalam poin Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Oleh karna itu, Komisi II DPRD Sulbar mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ikut aktif dalam proses tersebut, guna memastikan permasalahan pengelolaan industri dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan.

Penulis: Rsl

Editor: Gabriella

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan