Polsek Malunda Sukses Selesaikan Kasus Secara Damai, Kinerja Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Dapat Apresiasi
Sidik Sakti, Indra waspada Raharja, Sinergi Dua Kanit Polsek Malunda Tuntaskan Kasus Secara Damai dan Berkeadilan
Malunda, 9 Oktober 2025 — Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan seorang pengusaha di Kecamatan Malunda akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian berlangsung di polsek Malunda pada Kamis siang (9/10/2025).
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak korban, Hawasia, jajaran Polsek Malunda melalui Unit Reskrim bekerja sama dengan Unit Intelkam bergerak cepat melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, tercapai kesepakatan damai dan seluruh kerugian korban telah diganti sepenuhnya.
Korban, Hawasia, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima penggantian penuh atas kerugian yang dialami.
“Kerugian saya sudah digantikan sepenuhnya, dan saya menganggap kasus ini sudah selesai. Saya tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” ujar Hawasia.
Sementara itu, dari pihak keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatan anaknya.
Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian anak kami. Selama ini kami sudah berusaha mendidiknya dengan baik, namun kejadian ini murni karena kelalaiannya tanpa unsur kesengajaan.
“Kami berterima kasih kepada pihak Polsek Malunda, terutama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini secara baik dan tuntas. Ganti rugi kepada korban juga sudah kami selesaikan sepenuhnya tanpa kekurangan sedikit pun,” tutur perwakilan keluarga pelaku.
Perdamaian ini disahkan secara resmi melalui surat kesepakatan hitam di atas putih, yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan langsung oleh pihak Polsek Malunda.
Kanit Intelkam Polsek Malunda, Mas Anto, menyampaikan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip restorative justice.
“Kami tetap bekerja profesional dan mengutamakan penyelesaian secara restoratif,” ungkap Mas Anto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malunda, Armin saleh, memberikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam penyelesaian perkara ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar senantiasa menempuh jalur hukum bila terjadi permasalahan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila terjadi tindak kejahatan atau persoalan yang mengganggu ketertiban di wilayah Kecamatan Malunda, jangan segan untuk melapor ke pihak Polsek. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Armin.
“Sekarang ini kita hidup di negara hukum, jadi setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara bijak melalui jalur kepolisian. Jangan main hakim sendiri, karena Polsek Malunda siap menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap laporan masyarakat dengan regulasi yang ada,” tutup Armin saleh Kanit Reskrim malunda.(Rls/EPN).
Penulis: EPN


