Polewali, Indonewstime.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Nasional kabupaten Polewali Mandar. Penertiban dilakukan atas dugaan pelanggaran zona kampanye, Senin (29/1/2024).
Ketua Bawaslu Polman, Arianto menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi yang melibatkan pihak Kepolisian Polres Polman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Kodim 1402 Polman, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Polman.
“Hasil rapat menetapkan penertiban APK yang melanggar zona kampanye di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Polman,” ungkap Arianto.
Bawaslu Polman telah mengirimkan surat teguran beberapa waktu lalu kepada semua pimpinan partai politik peserta pemilu di kabupaten tersebut, memberikan Batas waktu selama 3 hari untuk menertibkan sendiri APK dan baliho caleg mereka yang terpasang di luar zona kampanye.
“Pelanggaran pemasangan APK di luar zona kampanye diatur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Pasal 33, yang melarang pemasangan di tempat umum seperti rumah ibadah, fasilitas pemerintah, dan pohon,” ucapnya.
Arianto menambahkan bahwa penertiban dilakukan sejak pagi pukul 07.00 WITA oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dimulai dari perbatasan Kabupaten Polman dengan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, hingga ke beberapa kecamatan seperti Anreapi, Tapango, Matangnga, Untu wilayah kecamatan Wonomulyo sampai Kecamatan tinambung Perbatasan Kabupaten Majene di pimpinan langsung oleh komisioner Bawaslu Kab.polman Devisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Usman.
“Penurunan APK dilakukan secara bersamaan atau pelepasan APK oleh anggota Satpol PP didampingi pihak terkait,” jelasnya.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil serta memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red/Bsb)