Polewali, Indonewstime.com — Massa aksi yang merupakan gabungan HMI Cabang Polman dan PMII IAI DDI Polman bersama sejumlah masyarakat memenuhi tempat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman, Sabtu (2/3/2024).
Tuntutan utama massa aksi adalah agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulo dan Matangga melakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat kecamatan. Ketua HMI Polman, Ridwan menyampaikan bahwa tuntutan ini muncul akibat dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan massif di dua kecamatan tersebut.
Menurut Muhammad Ridwan, terdapat video perhitungan suara di Matangga dengan minim pencahayaan, serta partisipasi pemilih di TPS 3 Kelurahan Matangga yang mencapai hampir 100 persen, dengan jumlah DPT 213 dan yang memilih 211.
Hal ini menimbulkan kecurigaan karena ada pemilih yang seharusnya sudah pindah ke desa lain dan yang sedang merantau, namun tetap tercatat sebagai pemilih di TPS tersebut.
“Kami mengumpulkan fakta-fakta di TPS 3 Matangga hampir 100 persen DPT memilih, kami dapati ada 5 orang pergi merantau, sudah kami konfirmasi lewat telepon,” ungkap Ridwan.
Muh Ridwan juga mencatat pemindahan 5 TPS di Kecamatan Bulo saat perhitungan suara berlangsung, dengan alasan hujan. Menurutnya, pemindahan tersebut seharusnya tidak dilakukan dan cukup menunggu redanya hujan.
Hal ini menunjukkan dugaan adanya indikasi permainan yang sistematis, terstruktur, dan massif oleh penyelenggara pemilu.
Massa aksi menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman segera mengeluarkan saran perbaikan kepada dua kecamatan tersebut. Selanjutnya, permintaan perbaikan tersebut diharapkan ditindaklanjuti oleh KPU Polman dengan melakukan penghitungan ulang suara di kecamatan terkait.
Ketua KPU Polman, Nurjanah Waris, menyatakan bahwa tuntutan massa serupa dengan tuntutan para saksi partai peserta pemilu 2024. Beliau menyarankan beberapa TPS di dua kecamatan ini dilakukan penghitungan suara ulang.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Bawaslu terkait harapan para saksi, saat di dalam rapat pleno,” terang Nurjanah Waris kepada wartawan.
Nurjanah menjelaskan bahwa mekanisme proses rekapitulasi di tingkat kabupaten menentukan bahwa penghitungan suara ulang harus dilakukan di tingkat kecamatan. Saat ini, KPU Polman menunggu saran perbaikan dan rekomendasi dari Bawaslu Polman.
Nurjanah menambahkan bahwa aksi demonstrasi ini, meskipun sempat mengganggu jalannya rapat pleno, merupakan hal biasa dan telah diantisipasi oleh pihak kepolisian dengan penanganan yang sesuai.
Sebelumnya, massa aksi sempat mendesak masuk ke halaman aula yang menjadi tempat rekapitulasi perolehan suara. Namun, petugas kepolisian Polres Polman berhasil menghalau massa dengan memasang kawat berduri, mencegah terjadinya kericuhan. Kabag Ops Polres Polman, Kompol Najamuddin, terlihat menenangkan personelnya agar situasi tidak memanas.(Red/Bsb)