Ternate, Indonewstime.com — Tunggakan pembayaran Rapel atau imbalan gaji terhadap 430 Guru PPPK di Halmahera Selatan selama 2 bulan sampai saat ini belum menemukan kejelasan, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, puluhan Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 mendatangi Kantor BKPPD di Jl Karet Putih, Bacan Selatan, untuk mempertanyakan kejelasan dari tunggakan Rapel tersebut.
Mereka juga pernah dijanjikan Mantan Bupati Halmahera Selatan Alm. Usman Sidik bahwa tunggakan rapel sebanyak 4 bulan terhitung Juni, Juli, Agustus, dan September 2023 akan dibayar.
Salah satu Guru PPPK Kabupaten Halmahera Selatan, Ade Wati Masuara mengatakan bahwa Mantan Bupati Halmahera Selatan pernah berjanji akan membayar tunggakan Rapel.
“Almarhum Bupati pernah bilang kalau rapel tahap 3 akan dibayar 4 bulan, dan sekarang
janjinya Ibu kadis katanya nanti dibayar tunggakan rapel pada bulan Januari yang belum dibayarkan di bulan Juni dan Juli tapi sampai saat ini belum ada yang terbayarkan,” ujar Ade saat diwawancarai via WhatsApp, Minggu (10/3/2024).
Ia mengatakan pembayaran bulan Juni dan Juli 2023 sampai saat ini belum ada kejelasan pembayaran tunggakan rapel, hal tersebut tentu menimbulkan kekecewaan bagi 430 PPPK Halmahera Selatan yang berharap hasil kerjanya terbayarkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab.Halmahera Selatan, Siti Khotijah juga meminta agar tunggakan rapel guru PPPK segera diselesaikan.
“Kami meminta agar pembayaran segera dilakukan berdasarkan SK dari BKD. Dan yang mengetahui pengeluaran SK itu adalah tupoksi BKD, bukan dari kami,” kata Siti.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jawaban yang ia terima dari BKD sebagai dasar permintaan Gaji di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Untuk Guru di peraturan teknis masa perjanjian kerja mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai 2028 jadi TMT 1 Juni 2023 kemudian SPMT terhitung mulai 1 Agustus 2023. Jadi gaji normalnya dibayar Oktober 2023 maka kekurangannya hanya 2 bulan yakni Agustus dan September,” kata dia.(Red/Gbr)