Mamuju, Indonewstime.com — Dua Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mamuju yang di tanda tangani Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si, yang ia bahas sebagai calon Bupati Mamuju pada debat publik Ke-dua Pilkada kabupaten Mamuju menjadi bahan diskusi sejumlah aktivis Sulawesi Barat, pasalnya RDTR tersebut tidak di ketahui masyarakat Mamuju secara umum, Senin (11/11/2024).
Aktivis Sulbar, Abdillah menjelaskan di hadapan sejumlah aktivis dan pemuda Sulawesi Barat bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten.
RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, yang menjadi salah satu produk rencana tata ruang bersama dengan Peraturan Zonasi.
“RDTR berfungsi sebagai pedoman teknis untuk pembangunan daerah, di antaranya: Perizinan pemanfaatan ruang, Perizinan letak bangunan, Kapasitas dan intensitas bangunan, Penyusunan zonasi, Pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya di warkop Brew Mamuju, Senin (11/11/2024).
Abdillah yang masih mencari jawaban dasar dari pemerintah kabupaten Mamuju, mengutamakan RDTL kecamatan Kalumpang dan kecamatan lainnya.
“Saya belum mendapatkan jawabannya mengapa Bupati mengeluarkan peraturan pemerintah Bupati soal RDTR di-dua kecamatan ini?, kenapa bukan RDTL kecamatan Mamuju dan Simboro di utamakan inikan pusat kota?, masyarakat ingin tahu pemerintah mau apakah ini kita wajar kalau banjir terus,” ucapnya.
Abdillah juga menduga, RDTR Kalumpang dan lainnya di keluarkan karena mungkin ada permintaan oknum yang ingin melakukan pemintaan ijin perkebunan atau pertambangan.
“Saya menduga RDTR Kalumpang di utamakan karena ada permintaan Perizinan pemanfaatan ruang, saya juga tidak tau siapa, karena saya tidak melakukan investasi soal tersebut saya cuma menduga apalagi peraturan pemerintah soal RDTR tersebut saya duga tidak di lakukan partisipasi masyarakat dalam pembentukan RDTR tersebut,” katanya.
Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Selanjutnya dalam Pasal 354 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “partisipasi masyarakat mencakup penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat jadi wajar jika banyak orang tidak tau bahkan panelis sekelas dokter master.(Red/Gbr)