MAJENE – Polemik perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa di Kabupaten Majene akhirnya mendapat respon tegas dari Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele (AST). Sabtu (30/8/2025)
AST memastikan, pengukuhan yang merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 itu tidak akan dilakukan secara serampangan. Hanya mantan kepala desa yang “bersih” dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2023 yang akan diperpanjang masa jabatannya.
“Surat edaran Mendagri tetap kami tindaklanjuti. Tapi saya tegaskan, yang bermasalah tidak ada ruang untuk dilantik. ada selisih temuan antara LHP 2023 dan 2024, itu akan kami perbaiki. Jangan sampai pemerintah daerah salah ambil langkah. Yang bisa diperpanjang hanyalah mantan kepala desa tanpa masalah,” tegas AST, di Makassar, Sabtu (29/8/2025).
AST juga menyebutkan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih yang tersebar di sejumlah desa tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itu, dirinya segera menurunkan tim audit investigasi untuk mengurai persoalan tersebut.
“Tim audit investigasi akan kami turunkan. Hasilnya menjadi dasar siapa yang berhak diperpanjang, dan siapa yang harus berhadapan dengan hukum. Kalau terbukti, kita serahkan ke ranah hukum,” tandas AST.
Dengan sikap ini, AST menegaskan prinsipnya “Audit Sebelum Tindak”. dugaan kerugian negara Rp 7 miliar lebih tidak boleh ditutup mata, dan hanya kepala desa yang benar-benar bersih yang akan diperpanjang masa jabatannya.*(EPN)
Penulis: EPN