Mamuju, Indonewstime.com — -DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Tindak Lanjut LHP BPK-RI Terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023, di kantor sementara DPRD Sulbar, Senin, 10 Juni 2024.
Melui rapat paripurna itu, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah mengatakan, bahwa Komisi-komisi DPRD telah selesai membahas LHP BPK-RI 2023, dan telah menyerahkan laporan hasil pembahasannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi.
Dalam laporan terkait LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023. Pemprov sulbar telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia menegaskan meski pemprov sulbar telah 10 kali berturut-turut mendapatkan WTP, bukan berarti tidak terdapat catatan, beberapa catatan BPK menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu diberikan 60 hari setelah LHP diterima.
“Laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 oleh Komisi-komisi akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, dan akan disampaikan secara tertulis kepada Pj Gubernur Sulbar setelah Rapat Paripurna ini,” katanya
Sementara itu, PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengapresiasi gerak cepat dilakukan DPRD Sulbar.
Ia juga salut dengan perhatian yang diberikan DPRD terhadap LHP BPK.
Terkait temuan BPK, dirinya berharap OPD terkait segera menindaklanjuti dan melakukan penyelesaian dari temuan tersebut.
“Semangat sulbar ini luar biasa, kontrol DPRD terhadap LHP BPK begitu kuat. Praktek seperti ini baru saya dapatkan disini. Metode pemerintahan seperti ini kedepan akan semakin bagus,” tutupnya
Diketahui, Rapat paripurna tersebut dihadiri sekda Muhammad idris, jajaran Anggota DPRD Sulbar, jajaran OPD Pemprov Sulbar, Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal.