Mamuju, Indonewstime.com — Sejumlah dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum ditindak secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Rabu (25/9/2024).

Hal ini mendorong Forum Pemerhati Demokrasi mendatangi Kantor Bupati Mamuju untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Selaku koordinator lapangan Forum Pemerhati Demokrasi, Melky meminta Penjabat (PJ) Bupati Mamuju untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas Pilkada Mamuju.

Ia menegaskan bahwa forum tersebut hanya ingin berdialog langsung dengan PJ Bupati terkait isu pelanggaran yang melibatkan ASN.

“Kami datang ke sini karena ingin bertemu langsung dengan PJ Bupati Mamuju. Selain PJ Bupati, kami tidak percaya ada pihak lain yang mampu menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran ini,” kata Melky.

Melky juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan keterlibatan ASN dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta aparat pemerintah kecamatan dan desa. Menurutnya, mereka terlibat dalam tindakan yang berpotensi merusak integritas Pilkada Kabupaten Mamuju.

“Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Bawaslu Mamuju terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Melky menyoroti peringatan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang menyatakan bahwa Kabupaten Mamuju merupakan salah satu wilayah dengan potensi konflik tertinggi dalam Pilkada. Menurut Forum Pemerhati Demokrasi, ketidakseriusan dalam menindak pelanggaran hanya akan memperburuk situasi ini.

Setelah mendatangi Kantor Bupati, Forum Pemerhati Demokrasi akhirnya melanjutkan aksinya ke Kantor Bawaslu Mamuju, karena PJ Bupati Mamuju tidak berada di tempat pada saat aksi tersebut berlangsung.

Forum ini berharap agar pemerintah daerah dan Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan Pilkada Mamuju berjalan aman, damai, dan adil.(Red/Gbr)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan