Makassar, Indonewstime.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jaringan Utilitas dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruangan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBK) Fakultas Hukum Unhas ini dihadiri oleh Ketua Tim Penyusun, Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH. MH, bersama anggota tim lainnya, yakni Dr. Naswar, SH. MH., Dr. Nurul Nadjmi, S. Th., dan Achmad, SH. MH. Dalam pertemuan ini, Bapemperda dan tim penyusun mendalami berbagai aspek penting Ranperda, termasuk penataan dan pemanfaatan lahan, perlindungan jaringan utilitas, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur perkotaan.
Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menekankan pentingnya regulasi ini untuk menciptakan jaringan utilitas yang lebih tertata dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan Ranperda ini menjadi solusi komprehensif yang meningkatkan efektivitas infrastruktur jaringan utilitas di berbagai wilayah. Regulasi ini juga mengatur keteraturan jaringan serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Habsi.
Tim penyusun dari Unhas turut memaparkan hasil kajian akademik yang telah dilakukan. Kajian ini menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain anggota Bapemperda seperti Dr. H. Mulyadi Bintaha, Masdar, Elisabeth, dan Murniati, rapat ini juga dihadiri oleh staf Bapemperda dari Sekretariat DPRD Sulawesi Barat serta dinas terkait. Sinergi antara Bapemperda, Kemendagri, dan tim penyusun Unhas diharapkan dapat mempercepat finalisasi Ranperda Jaringan Utilitas dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.(Red/Rsl)