Mamuju, Indonewstime.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat untuk membahas perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Kamis (14/11/2024).
Rapat ini juga menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Kegiatan berlangsung di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Mamuju, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai pengkajian rancangan perubahan ketiga Perda No. 6 Tahun 2016. Dalam rapat kali ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulbar sepakat untuk melanjutkan penyusunan rancangan perubahan Perda tersebut.
Selain itu, dalam forum yang sama, Bapemperda DPRD Provinsi Sulbar juga membahas tindak lanjut atas evaluasi yang diberikan Kemendagri terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045.
Evaluasi tersebut memuat sejumlah saran dan rekomendasi strategis untuk memastikan agar RPJPD selaras dengan arah pembangunan nasional dan dapat memenuhi kebutuhan daerah di masa depan.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Sulbar sepakat untuk menyampaikan usulan kepada Pimpinan DPRD agar segera diparipurnakan dalam bentuk keputusan DPRD terkait pembentukan Ranperda di luar program pembentukan peraturan, serta menandatangani berita acara kesepakatan perubahan Perda dan RPJPD 2025-2045.(Red/Rsl)