Lahirnya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2025 sebagai revisi kedua dari UU No. 6 Tahun 2014, bukan sekadar amandemen normatif, melainkan sebuah skenario unik dalam dinamika hukum progresif Indonesia. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang semula berakhir pada November 2023, akhirnya dikukuhkan kembali melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini menimbulkan diskursus interpretatif yang kaya di kalangan para ahli regulasi, khususnya di wilayah Litaq Assamalewuang.
Fenomena ini menjadi “kejutan regulasi” yang menempatkan Kabupaten Majene, Bumi Assamalewuang, dalam ujian adaptasi kelembagaan. Institusi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bertransformasi menjadi garda depan yang menghubungkan kebijakan pusat dengan eksekusi regulasi di tingkat lokal. Para pimpinan teknis di bidang ini, khususnya Kepala Bidang Pemerintahan Desa, memainkan peran penting sebagai aktor intelektual yang menerjemahkan mandat hukum menjadi aksi administratif yang tepat.
Pergeseran ini tak lepas dari sorotan media, yang mengawal perkembangan ini dengan “senjata narasi” untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Media berperan sebagai katalisator yang mendorong akuntabilitas pejabat publik melalui narasi yang tajam dan informatif.
Dekonstruksi Titah dan Keadilan Administratif
Keputusan Bupati Majene, Dr. H. Andi Ahmad Syukri, SE, MM, untuk melaksanakan pengukuhan Kepala Desa yang baru adalah langkah transformasional yang menegaskan komitmennya pada stabilitas daerah. Keputusan tersebut juga menghilangkan perdebatan terkait interpretasi terhadap Surat Edaran Kemendagri, menjadi manifestasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada stabilitas.
Sebagai bagian dari manajemen risiko berbasis kepatuhan, Bupati menginstruksikan Inspektorat untuk memastikan bahwa setiap Kepala Desa yang dilantik memperoleh “Surat Bebas Temuan” sebagai prasyarat pengukuhan. Langkah ini menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bukanlah hadiah politik, melainkan sebuah mandat yang berdasar pada akuntabilitas dan rekam jejak yang bersih.
Dalam seremoni pengukuhan yang “sederhana namun penuh makna,” Bupati Majene mengutip Surah An-Nisa Ayat 59 yang mengajarkan ketaatan kepada pemimpin, sebagai pedoman bagi Kepala Desa dalam menjalankan tugas mereka. Ini adalah konvergensi antara nilai spiritual dan kepemimpinan, yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus berlandaskan pada moralitas dan ketaatan kepada aturan.
Horizon Dua Tahun: Reprioritisasi dan Kompleksitas Regulasi
Euforia pasca-pengukuhan kini harus digantikan oleh perencanaan yang rasional. Fokus utama ke depan adalah pada Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang menjadi langkah penting dalam menyesuaikan program-program desa dengan regulasi yang baru. Salah satu mandat penting yang dihadapi adalah Kepmendes No. 3 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Program ini bertujuan untuk mendorong diversifikasi ekonomi desa dengan pendekatan supply-chain.
Selain itu, Permendes No. 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat kapital sosial dan akses finansial di tingkat akar rumput.
Namun, para Kepala Desa kini menghadapi tantangan besar berupa tekanan mental dan manajerial. Berbagai program mandatory, seperti alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (BUMDes), Koperasi Desa Merah Putih, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan operasional pemerintah desa, menciptakan dilema dalam alokasi sumber daya. Program-program yang lahir dari musyawarah desa berisiko terpinggirkan karena terbatasnya anggaran.
Tantangan terbesar bagi Kepala Desa adalah bagaimana menyeimbangkan kepatuhan terhadap mandat vertikal dengan responsivitas terhadap kebutuhan horizontal masyarakat.
Penutup
Selamat bekerja, para Kepala Desa. Semoga “asa yang terhenti” kini dapat melanjutkan mimpinya menjadi realitas yang terwujud dalam pembangunan Majene yang lebih progresif dan akuntabel. Dengan niat tulus dan bukti nyata, mari kita terus melangkah untuk membangun desa yang lebih baik.
Catatan Pasca Pengukuhan Kepala Desa Se-Kabupaten Majene
Bupati Bersama Kabid Pemdes Melanjutkan Mimpi yang Terhenti
Oleh: Muhammad Fauzan, S.T., S.Sos., M.Si. (Kabid Pemdes) Sabtu 15/11/2025
Penulis: EPN



