MAJENE – Sejumlah pihak belakangan menekan Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele (AST), agar segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa tanpa kecuali. Mereka beralasan, persyaratan surat bebas temuan tidak ada kaitannya dengan Surat Edaran Menteri tentang perpanjangan jabatan Kades, Jumat (5/9/2025).
Menurut Pemerhati desa Gusnaedi , pandangan tersebut terbantahkan jika ditelaah lebih jauh. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.4/179/SJ tanggal 31 Juli 2025 dan surat tindak lanjut Nomor 100.3.3.6/4042/BPD tanggal 3 September 2025, perpanjangan masa jabatan memang dimungkinkan, tetapi bukan untuk semua kepala desa.
“Ada pengecualian, antara lain bagi kepala desa yang meninggal dunia, diberhentikan tetap, atau tersangkut masalah hukum.”, jelasnya
Diketahui Inspektorat telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih dari hasil pemeriksaan keuangan desa tahun 2023. Fakta ini menjadikan temuan LHP sangat relevan dengan proses pengukuhan. Jika dikesampingkan, pemerintah daerah justru berisiko melakukan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
Gusnaedi menuturkan, Bupati Majene sendiri menegaskan sikapnya dengan prinsip “Audit Sebelum Tindak.” Hanya kepala desa yang benar-benar bersih dari masalah hukum yang akan dikukuhkan. Sementara bagi yang bermasalah, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh, jika Bupati memaksakan pengukuhan terhadap kepala desa yang masih bermasalah, justru berpotensi menjerat dirinya dalam pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Tindakan itu bisa dianggap melindungi atau membiarkan kerugian negara, dan konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana.
” Desakan agar Bupati mengukuhkan seluruh kepala desa tanpa melihat temuan audit tidak sejalan dengan ketentuan hukum. Justru kehati-hatian Bupati Majene langkah tepat untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara sekaligus memastikan perpanjangan jabatan berjalan sesuai aturan atau kepala desa yg bisa dikukuhkan hanya Kades yg bersih dan bebas dari malsah hukum.”..tutup gusnaedi yg kerap disapa Edhy.
Penulis: EPN



