Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM, resmi menerbitkan surat penyampaian terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Kepala Desa periode 2017–2023. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam surat bernomor B.100.3/1777/VIII/2025, Bupati menegaskan bahwa proses pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun dilakukan sesuai koridor hukum dan prosedur administratif yang berlaku.

Empat Ketentuan Pokok

Surat Bupati Majene tersebut memuat empat ketentuan penting bagi mantan Kepala Desa periode 2017–2023, yaitu:

1. Surat Pernyataan Bersedia
Bagi mantan Kepala Desa yang memenuhi syarat, diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun.

2. Surat Pernyataan Tidak Bersedia
Bagi yang tidak bersedia dikukuhkan karena alasan tertentu, diminta membuat surat pernyataan resmi tidak bersedia.

3. Pilihan bagi P3K Guru
Bagi mantan Kepala Desa yang saat ini telah berstatus PPPK Guru, diberikan pilihan untuk tetap melanjutkan status sebagai PPPK atau memilih dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa, dengan bukti surat pernyataan.

4. Surat Bebas Temuan
Bagi yang bersedia dikukuhkan, diwajibkan mengurus surat bebas temuan dari Inspektorat. Batas waktu penyampaian dokumen paling lambat tanggal 28 Agustus 2025.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, integritas administrasi, serta transparansi.

“Proses perpanjangan jabatan ini harus berjalan sesuai aturan, agar roda pemerintahan desa tetap stabil dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” demikian bunyi penyampaian Bupati Majene dalam surat tersebut.

Dengan adanya mekanisme resmi ini, seluruh mantan Kepala Desa periode 2017–2023 memiliki kejelasan prosedural, baik yang memilih untuk dikukuhkan kembali maupun yang menyatakan tidak bersedia.(EPN)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan