Mamuju, Indonewstime.com – Akriadi melaporkan Dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Kalumpang, Bram Tosilo, SH, secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan calon bupati Mamuju di Bawaslu kab Mamuju, Jumat  (18/10/2024).

Dalam video yang beredar, Bram Tosilo tampak mengacungkan jari menunjukkan nomor urut paslon yang didukungnya. Tak hanya itu, video lain memperlihatkan Bram sedang memasang baliho kampanye yang menampilkan pasangan calon gubernur dan calon bupati pilihannya.

Dalam video lainnya, Bram bahkan secara terbuka mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon yang ia dukung.

Akriadi berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju berjalan dengan adil dan demokratis.

“Harus ada tindakan tegas terhadap ASN, Tindakan Bram Tosilo tersebut adalah tindakan Pidana jelas melanggar ketentuan Pasal 188 J.o Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Ttg Pilkada serta melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” ujar Akriadi.

“Tindakan ini menuai perhatian publik, mengingat sebagai seorang camat, Bram Tosilo adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas dalam pemilu,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bram Tosilo maupun pihak Pemerintah Daerah terkait kebenaran video tersebut.

Masyarakat kini berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju berjalan dengan adil dan demokratis.(Red/Gbr)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan