Ketua Biro Hukum Tata Negara Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Mejene , Gusnaedi, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3.5.5/4179/SJ bukanlah ketentuan yang berlaku otomatis, melainkan harus melalui prosedur hukum yang sah dan teradministrasi dengan benar.

“Perpanjangan masa jabatan Kades hanya dapat dilakukan jika kepala desa yang bersangkutan masih bersedia, belum digantikan oleh hasil Pilkades, dan telah ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari bupati atau wali kota. Tanpa SK, maka tidak ada dasar hukum yang membenarkan perpanjangan tersebut,” ujar Gusnaedi, Kamis (8/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa SE Mendagri tertanggal 31 Juli 2025 merupakan pedoman administratif sementara, bukan peraturan yang bersifat wajib dan mengikat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada desa-desa yang masa jabatan Kades-nya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, namun belum sempat melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades), sehingga pemerintahan desa diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur PNS.

“Pemerintah daerah diberikan dua pilihan kebijakan. Bisa mengaktifkan kembali Kades lama dengan SK resmi, atau tetap mempertahankan Pj Kades sambil menyiapkan tahapan Pilkades sesuai peraturan, yg penting, semua keputusan harus didasarkan pada situasi riil di lapangan dan memperhatikan stabilitas desa,” terang Gusnaedi.

Menanggapi berbagai penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XXII/2024, Gusnaedi menekankan bahwa putusan tersebut hanya membatalkan pasal terkait penundaan pelantikan Kades terpilih, karena alasan perpanjangan Kades lama. Menurutnya, konteks putusan MK itu tidak berlaku untuk desa yang belum menyelenggarakan Pilkades.

“Putusan MK itu berlaku khusus untuk desa yang sudah menggelar Pilkades, tapi pelantikan Kades terpilihnya ditunda. Jadi, untuk desa yang belum Pilkades, perpanjangan Kades lama masih dimungkinkan, asalkan syaratnya terpenuhi dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gusnaedi meminta agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan Kades. Ia mengingatkan agar situasi sosial, potensi konflik, dan kesiapan masyarakat desa juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

“Kalau pemerintahan desa tetap berjalan baik di bawah Pj Kades dan tidak ada kegelisahan dari masyarakat, maka tidak perlu memaksakan perpanjangan. Fokuskan saja pada penyelenggaraan Pilkades yang sah dan demokratis,” ucapnya.

Menurut Gusnaedi, tujuan utama diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk menjamin keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa, menghindari kekosongan jabatan yang berlarut-larut, dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.

“Kebijakan ini tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua harus berjalan di atas koridor hukum, transparansi, dan pertimbangan yang adil bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan