Jakarta, Indonewstime.com – Free Palestine Network (FPN) mengapresiasi sikap tegas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri yang meminta Zionis Israel angkat kaki dari Palestina.
“Tuntutan pemerintah Indonesia sudah tepat. Sudah seharusnya Israel angkat kaki dari Palestina. Sesuai dengan fatwa hukum Mahkamah Internasional Court Justice (ICJ) ihwal tindakan Israel yang menduduki wilayah Palestina secara ilegal”, jelas Furqan AMC, Sekjen Free Palestine Network (FPN).
“Jika ada yang tidak setuju, patut diduga ia antek zionis Israel” tegas Furqan.
Dalam fatwa Mahkamah Internasional (17/7/2024) itu, tindakan yang dilakukan oleh Zionis yang menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.
“Undang-Undang Dasar kita menegaskan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, ungkap Furqan.
Pemerintah Indonesia telah meminta semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui putusan
Mahkamah Internasional Court Justice (ICJ) dan tidak memberikan bantuan apapun kepada Israel.
Pemerintah Indonesia menyebut putusan ICJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi warga Palestina.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah ICJ, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” ucap Kemlu RI, Sabtu (20/07/2024).
Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.
Agar putusan ini dilaksanakan Israel, Indonesia meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil langkah tegas dan tepat guna memenuhi permintaan ICJ dalam putusannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FPN, Pakar Kajian Asia Barat, Dina Y. Sulaeman, menyerukan agar kebijakan luar negeri Indonesia yang sudah tepat ini juga diimplementasikan dalam kebijakan domestik, antara lain, secara tegas melarang segala bentuk kerja sama perdagangan, pariwisata, pendidikan, maupun riset yang dilakukan institusi pemerintah maupun lembaga non-negara dengan Israel. (AMC)