Majene (4/10/2025) – Seorang warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Malunda. Laporan ini dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STTLP/18/X/2025/POLSEK MALUNDA/POLRES MAJENE, tertanggal 1 Oktober 2025.
Pelapor berinisial H (35), seorang pengusaha yg juga karyawan honorer, mendatangi Polsek Malunda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam laporannya, H menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 juta akibat ulah seorang warga berinisial S, yang diduga melakukan penipuan dengan modus transaksi perbankan.
Sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, korban bersama keluarganya mengaku telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan terlapor, bahkan melibatkan aparat serta tokoh pemerintah setempat. Namun proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan berujung Tampa penyelesaian, sehingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Waktu mediasi kerugian saya sudah diakui dan dijanjikan akan diganti dalam waktu 10 hari, saat itu disaksikan kepala lingkungan dan pihak kepolisian, namun ingkar janji, hingga sampai saat ini belum ada kabar maupun kejelasan. Berbagai cara komunikasi telah dilakukan untuk menagih janji pelaku, tetapi tidak ada hasil. Tidak ada pilihan lain, jadi saya serahkan kepada pihak berwajib dengan harapan dapat membantu proses pengembalian uang saya,” ujar inisial H.
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula pada Jumat, 5 September 2025. Saat itu, S mendatangi rumah korban sebagai agen BRI link dengan alasan ingin melakukan transaksi melalui rekening. Namun, korban mengaku terperdaya oleh pelaku hingga mengalami kerugian.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit SPKT I Polsek Malunda, Bripka Muhammad Taufiq, yang membubuhkan tanda tangan resmi pada dokumen laporan kepolisian.
Korban berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan atas kerugian yang saya alami ,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polsek Malunda menegaskan komitmennya untuk memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, korban menegaskan dirinya siap menunggu setiap perkembangan resmi dari pihak kepolisian melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), serta berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Lebih lanjut, pihak keluarga terduga pelaku menyampaikan klarifikasi bahwa mereka terkejut mengetahui laporan resmi sudah diterbitkan oleh kepolisian. Menurut mereka, proses mediasi sebelumnya masih berlangsung, dan pihak keluarga tengah berupaya mencari dana untuk mengganti kerugian korban.
“Kami akui ada kelalaian yang dilakukan anak kami dan kami siap bertanggung jawab. Hanya saja kami meminta waktu, karena jumlah uang yang diminta tidak mudah untuk dipenuhi sekaligus. Kami sudah berupaya melakukan mediasi dan pihak kepolisian juga sudah dua kali mempertemukan kami dengan korban. Namun, pihak korban menolak pembayaran secara bertahap dan tetap meminta agar seluruh kerugian diganti sekaligus,” jelas salah satu anggota keluarga terduga pelaku.(Rls/EPN)



