Mamuju, Indonewstime.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulbar angkat bicara terkait pergantian jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Senin (22/1/2024).
Hari ini, Pj Gubernur Sulbar Zudan telah resmi melantik Muhammad Hamzih sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, menggantikan Abd. Wahab yang Mutasi sebagai Kepala Dinas Sosial.
Arman Ketua DPW Gerak Sulawesi Barat saat dihubungi via WhatsApp oleh media menyatakan keberatan terhadap pergantian tersebut, ia menduga adanya kebocoran surat pengusulan pergantian jabatan sekretaris DPRD yang memiliki cacat administrasi.
“Surat berkop lembaga DPRD yang tidak bernomor dan berstempel, serta hanya ditandatangani oleh wakil ketua. Dasar surat yang dijadikan acuan Pj Gubernur Sulbar untuk melakukan rotasi jabatan terhadap sekretaris DPRD jelas cacat administrasi,” ujar Arman.
Arman menambahkan bahwa pemprov Sulbar seharusnya memahami aturan terkait naskah dinas, merujuk pada Permendagri Nomor 1 tahun 2023.
“Gerak Sulbar berencana melakukan aksi demo terkait mutasi jabatan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, surat DPRD Sulbar yang mendukung pemberhentian dan pengangkatan sekretaris juga menjadi perbincangan.
Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, menyatakan bahwa tindakan Pj. Gubernur melanggar UU No.23 tahun 2014 karena tidak berkonsultasi dan meminta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
“Sesuai UU No.23 tahun 2014, pengangkatan atau pemberhentian sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD, yang tidak dilakukan oleh Pj.Gubernur Sulbar,” tutur Sitti Suraidah.
Selanjutnya, dalam respons menyeluruh Gerak Sulbar menegaskan penolakan terhadap mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur, khususnya terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar, yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.(Red/Bsb)