Polewali, Indonewstaim.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar yang membahas pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu menarik perhatian berbagai pihak. Givan Andra Pratama, salah satu anggota Dewan Pengawas RSUD, menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol yang dilakukan oleh para anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan, Minggu (18/8/2024).
Givan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan terkait pengangkatannya sebagai Dewan Pengawas. Ia menyarankan pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK tersebut.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan,” ujarnya dengan tegas pada Minggu (18/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Givan menyoroti kondisi keuangan Polewali Mandar yang sedang mengalami defisit, termasuk di dalamnya RSUD Hajjah Andi Depu, yang menyumbang lebih dari Rp26 miliar dari total defisit Rp104 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023.
Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi keributan yang tidak perlu.
Melalui pesan WhatsApp, Givan juga membantah argumen yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Pengawas RSUD Andi Depu, Nawir, saat RDP. Ia menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pengawas seharusnya lebih merangkul anggotanya daripada mempermasalahkan hal-hal kecil.
“Saya sudah bertemu di rumah jabatan bupati untuk rapat. Tidak semestinya saya harus melapor ketika ingin ke RSUD, karena RSUD adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika saya ke RSUD dan bertemu dengan direktur, itu hanya untuk memperkenalkan diri, bukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Givan menyatakan bahwa selama RDP, ia melihat adanya kepanikan dari Ketua Dewan Pengawas dan Direktur terkait audit di RSUD Andi Depu.
Ia menegaskan, “Padahal, kunjungan kerja saya ke BPKP Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar bukan untuk meminta audit.”
Givan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pengawasan bukan hanya tugas Dewan Pengawas, tetapi hak semua masyarakat.
Menutup pernyataannya, Givan membantah logika yang disampaikan oleh Direktur RSUD Andi Depu yang mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pemberhentian atau pergantian Dewan Pengawas.
“Tidak masuk akal jika yang diawasi memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama pergantian pengawas,” pungkasnya. (Red/Bsb)