Indonewstime.com, Maros – Hari Kedua Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros kembali melakuan sosialisasi keselamatan berlalulintas kepada pemohon SIM. Satlantas Polres Maros di aula ini mengedepankan sosialisasi dalam meningkatkan keselamatan dalam berkedara.
Sosialisasi dilakukan di pelayanan SIM di Mapolres Maros, oleh Satlantas KRI Polres Maros, Iptu Mustafa Azis, pada Selasa (15/10/2024).
Kri Polres Maros memberikan permohonan Edukasi kepada SIM hari 2 ops Zebra Pallawa tentang tertibnya lalu lintas dalam hukum wilayah Maros, katanya.
Iptu Mustafa menerangkan, Ops Zebra Pallawa 2024 ini tidak hanya melakukan operasi penindakan, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
“Kita sosialisasi aturan lalulintas dengan harapan dapat mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengendara,” terangnya.
Selain melakukan sosialisasi, petugas juga melakukan operasi Zebra di jalan raya di Kabupaten Maros. Operasi yang dimulai 14 Oktober 2024 kemarin, petugas melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara dan memberikan teguran kepada 42 pengendara lainnya.
Sebelumnya, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebutkan bahwa tujuan Operasi Zebra ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin lalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan,” ujarnya, Senin (14/10).
Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.
Berikut 8 target prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Dibawah umur
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Dalam mempengaruhi atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Melawan arus
7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
8. Melebihi batas kecepatan. (*)