Majene – Sejumlah pihak di Kabupaten Majene mendesak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap para Penjabat (PJ) Kepala Desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa Tahun 2024. Desakan ini muncul setelah sebelumnya ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2023 yang melibatkan sejumlah mantan kepala desa.

Menurut mereka, para PJ Kepala Desa telah memimpin desa kurang lebih satu tahun. Karena itu, wajar bila kinerja serta penggunaan anggaran mereka turut diawasi.

“Setelah adanya temuan pada sejumlah mantan kepala desa, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi pada masa kepemimpinan PJ. Oleh karena itu, Inspektorat perlu bersikap transparan dalam melakukan audit,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan desa.

Transparansi LHP terhadap para PJ dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pihak masyarakat juga berharap, hasil audit tersebut tidak hanya menjadi laporan internal, tetapi dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga.

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan