Kajaksaan Negeri Kabuoaten Maros, Sulawesi Selatan melakukan pengembalian kerugian negara terhadap kasus dugaam korupsi PT. Bumi Maros Sejahtera (BMS) milik Perusahaan Pemerintah Kabupaten Maros.e Pengembalian kerugian negara itu dilakukan ke Direksi PT. BMS yang sebelumnya Direktur PT. BMS, Hermanto Syahrul melakukan pengembalian ke Kejari.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Maros, Adi Hariyadi Kamis (4/4/2024)
Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan Banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros. Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022.
Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.
Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan inkrah dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
“Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi,” lanjutnya.
Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi. “Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi,” ujarnya.
Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.
“Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS.