MAMUJU indonewstime.com – Polemik perusahaan sawit PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih terus bergulir.

Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu, Hasri mengklaim PT Letawa menguasai ratusan hektar lahan milik warga di 3 desa diduga secara sepihak yang merupakan anak usaha dari Astra Agro Lestari.

Hasri mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, dan meminta agar pemerintah provinsi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.

“Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewenangan memerintahkan perusahaan untuk mengosongkan lahan di luar izin mereka,” Ungkap Hasri, Selasa (20/5/2025)

Ia menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Hasri menyebut PT Letawa telah mengelola dan menanami lahan tersebut sejak 1995.

Namun perusahaan belum mengantongi dokumen legal secara lengkap, yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sesuai dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk wilayah yang dimaksud.

Tiga desa yang terdampak yakni Desa Lariang, Desa Jengeng Raya, dan Desa Makmur Jaya. Berdasarkan data dari masyarakat, luas lahan yang dikuasai perusahaan mencakup sekitar 47 hektare di Desa Lariang, 105 hektare di Desa Jengeng Raya, dan lebih dari 400 hektare di Desa Makmur Jaya.

Meski tidak terjadi konflik terbuka antara warga dan perusahaan, namun aktivitas PT Letawa dinilai melanggar ketentuan hukum.

“Ini bukan sengketa agraria, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkebunan,” Katanya

Selain itu Hasri menuturkan perusahaan mengklaim memiliki IUP, tapi itu tidak cukup.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa perusahaan hanya boleh beroperasi jika telah memiliki dua izin: IUP dan HGU. Kalau salah satunya belum ada, itu pelanggaran,” Tandasnya

Ia juga mempertanyakan penerbitan IUP oleh instansi terkait sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.

“Itu tidak masuk akal. Seharusnya PKKPR atau izin lokasi menjadi dasar terbitnya IUP. Kalau tidak, maka semua kegiatan usaha di atas lahan tersebut adalah ilegal,” Tutupnya

(Adm)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan