Mamuju, Indoneswtime.com — Divisi Hukum ABM-Arwan yang diwakili oleh Amriyadi Amir, resmi melaporkan Camat Kalumpang, Bram Tosuli, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, (5/11/2024).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilu, di mana Bram diduga terang-terangan memihak dan mengkampanyekan pasangan calon gubernur tertentu.
Menurut Amriyadi, laporan ini dibuat berdasarkan bukti video dan foto yang menunjukkan bahwa Bram secara jelas mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam video yang turut disertakan sebagai bukti, terlihat Bram Tosuli diduga membujuk orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu, sambil mengacungkan jari sebagai tanda dukungan.
Amriyadi menyebut bahwa tindakan Bram sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan yang dilakukan oleh saudara Bram sangat menyalahi aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Jo Pasal 188 tentang Pilkada,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada merupakan pelanggaran berat yang dapat mempengaruhi netralitas penyelenggaraan pilkada.
Divisi Hukum ABM-Arwan berharap agar Bawaslu Sulbar mengambil langkah tegas atas laporan ini, demi terciptanya pilkada yang adil, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak sesuai wewenangnya agar pilkada di Sulbar bisa berjalan dengan baik, adil, dan demokratis,” pungkasnya.(Red/Gbr)