Majene – Ketua DPRD Kabupaten Majene, Muhammad Idwar, memberikan penjelasan terkait dinamika lambatnya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa proses ini membutuhkan kehati-hatian, tidak boleh tergesa-gesa, agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. selasa (26/8/2025).

“Dalam mengambil keputusan seperti ini, tentu harus hati-hati. kita tidak boleh terburu-buru, supaya tidak salah langkah. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas desa,” ujar Idwar.

Menurut Idwar, DPRD sejak awal sudah berkomunikasi bersama pemerintah daerah, termasuk merujuk pada arahan Mendagri untuk melakukan pendataan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa cepat atau lambatnya proses pengukuhan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, dalam hal ini Bupati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Idwar juga menyampaikan bahwa Bupati Majene telah menyurat secara resmi kepada mantan Kepala Desa periode 2017–2023. Surat tersebut berisi mekanisme serta persyaratan untuk dikukuhkan kembali atau diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Persyaratan itu wajib dipenuhi dan diserahkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2025.

Ketua DPRD Majene juga menanggapi Terkait pendapat mayarakat lambatnya pengukuhan dan persoalan perpanjangan kades bukan hanya administrasi, tapi hak publik untuk dapat kepastian.

“Persoalan lambatnya perpanjangan atau pengukuhan Kepala Desa memang harus melakukan proses kajian yg matang dn tdk boleh tergesa. Masi ada wktu bebrpa hari kedepan sebelum Agustus ini berakhir , semuanya akan tetap berdiri pada koridor aturan, dan Bupati sudah menyurati para Kepala Desa, sehingga bagi yang siap untuk dikukuhkan agar mempersiapkan serta melengkapi seluruh persyaratan pengukuhan,” pungkas Idwar.*(EPN)

 

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan