Mamuju, Indonewstime.com — Lembaga Celebes Research Institute (CRI) melaporkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, SDK-JSM dan Paslon Bupati Wakil Bupati Mamuju, Tina-Yuki di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Ia melaporkan karena telah menyeruak ke publik disela-sela Debat Kandidat calon Bupati dan Calon Gubernur, anggaran sebanyak Rp. 1 milyar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Mamuju 2024 dan juga Rp. 1 Milyar pada ABPD Pokok 2025.
Anggaran sebesar itu, diperuntukan untuk petugas pendamping sebanyak 153 orang, yang sudah beberapa hari menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
“Mereka sibuk berkeliling mengumpulkan di kantor desa/kelurahan dan camat mereka yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan stimulan gempa tahap dua sebanyak 19.722 rumah yang bakal dilakukan verifikasi berdasarkan data hasil review dari APIP BNPB,” ujar Divisi Data & Advokasi CRI, Muhammad Fajar saat usai melaporkan dengan lampiran bukti di Kantor Bawaslu Sulbar, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, lanjut Fajar, BPBD Mamuju juga akan ia laporkan karena telah bahwa BPBD juga ikut cawe-cawe menguntungkan Pasangan Tina-Yuki dan SDK-Salim dengan cara curang yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Dan itu, harus di proses,” tegasnya
Masih Fajar menjelaskan, cara kerja petugas pendamping yang dibentuk pemerintah karena ketika warga mempertanyakan daftar nama yang akan memperoleh bantuan, mereka tidak bersedia memperlihatkan.
Sekadar informasi bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju M. Taslim Sukirno adalah ponakan Suhardi Duka / Sepupu 1 kali Sutinah Suhardi, yang keduanya adalah calon gubernur Sulbar dan calon Bupati Mamuju.
Laporan Muhammad Fajar itu di Bawaslu Sulbar itu, di tolak, dengan alasan jam kerja. Bawaslu Sulbarpun menyampaikan untuk kembali pada hari Minggu masa Minggu tenang Pilkada serentak 27 November 2024. (Red/Gbr)