Jakarta, Indonewstime.com –Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan Laporan Tahunan 2024, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan urgensi penguatan kelembagaan melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/3025).
Najih menyampaikan bahwa revisi UU tersebut penting untuk memperkuat peran Ombudsman dalam menjawab tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“RUU Perubahan UU Ombudsman sebenarnya telah diusulkan sejak 2019. Ini bukan sekadar revisi administratif, tetapi menyangkut efektivitas Ombudsman sebagai lembaga negara independen yang mampu memberi dampak nyata dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Najih.
Beberapa poin usulan revisi UU mencakup perluasan kewenangan pengawasan pelayanan publik, seperti misalnya prosedur pemberian sanksi administratif hingga kompensasi terhadap masyarakat yang dirugikan dalam konteks pelayanan publik.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan, termasuk kajian terhadap tindakan maladministrasi berulang, yang selama ini belum terwadahi secara optimal.
Penguatan peran Ombudsman di tingkat wilayah kabupaten dan kota juga menjadi perhatian. Dengan memperluas kewenangan ke kantor perwakilan, pengawasan akan lebih menjangkau pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Mendukung langkah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmennya terhadap penguatan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Saya menyambut baik revisi UU Ombudsman demi memperkuat Ombudsman sebagai lembaga pengawas untuk mencegah maladministrasi. Kita semua tahu, pengawasan tanpa daya tindak hanya akan menjadi arsip yang sering kali tidak digubris,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan Ombudsman mencakup aspek anggaran, sumber daya manusia, hingga kewenangan implementatif atas Rekomendasi yang dikeluarkan.
“Kami mempersilakan Ombudsman melakukan kajian mendalam terhadap kelemahan UU yang lama, bekerja sama dengan kalangan akademik. Jika sudah siap, revisi dapat diajukan dan dibahas bersama. Masuknya ke Prolegnas tentu memerlukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Ombudsman dapat bekerja lebih optimal dan mencatatkan prestasi yang lebih baik di tahun mendatang.
Menutup sambutannya, Yusril memberikan catatan strategis di antaranya perlunya integrasi data pengaduan dan pengawasan publik dalam satu ekosistem digital nasional yang dapat diakses lintas lembaga, dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Selain itu Ia mendukung sepenuhnya kolaborasi Ombudsman RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk ke depan dapat membentuk “Peta Rawan Maladministrasi Nasional”. Peta ini berbasis indikator sektoral dan wilayah, sehingga dapat menjadi referensi rekomendasi dan perbaikan di masa mendatang.
Sepanjang 2024, Ombudsman RI menangani 10.837 laporan masyarakat, dari jumlah tersebut 10.303 di antaranya telah diselesaikan dari target penyelesaian laporan 9.672 laporan masyarakat.
Substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI sepanjang 2024 adalah bidang agraria (1.861 laporan masyarakat), kepegawaian (1.354 laporan masyarakat), pendidikan (1.041 laporan masyarakat), perhubungan dan infrastruktur (726 laporan masyarakat), dan hak sipil dan politik (680 laporan masyarakat).
Sedangkan instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman pada 2024 adalah pemerintah daerah (5.146 laporan masyarakat), Badan Pertanahan Nasional (1.338 laporan masyarakat), BUMN/BUMD (724 laporan masyarakat), lembaga pendidikan negeri (655 laporan masyarakat), dan Kepolisian (634 laporan masyarakat).
Kinerja pengawasan Ombudsman juga berdampak langsung pada upaya penyelamatan potensi kerugian masyarakat. Pada 2024, nilai kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan oleh Ombudsman RI mencapai Rp166,49 miliar, dan jika dijumlahkan selama periode 2021-2024, totalnya mencapai hampir Rp497 miliar.
Angka ini mencerminkan kontribusi nyata Ombudsman RI dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga efisiensi penyelenggaraan negara. (Red/Gbr)