Polewali, Indonewstime.com — Mantan sekda Kabupaten Polewali Mandar, Andi Bebas Manggasali resmi melayangkan Surat keberatan administrasi yang ditujukan ke PJ. Bupati Polman atas surat keputusan Bupati Polewali Mandar No. 28 Tahun 2024 atas pemberhentian dirinya sebagai jabatan Sekda kab. Polmnan tanggal (7/1) lalu, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, sebelumnya pemberhentian Andi Bebas Manggasali dari jabatannya sebagai Sekda ditandatangani Oleh Andi Ibrahim Masdar diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Polewali mandar pada hari Minggu (7/1). Dengan Rujukan Surat dari Pj Gubernur Sulawesi Barat yang Bersamaan Hari Minggu tertanggal 7 Januari 2024.
Kuasa Hukum Andi Bebas Manggasali, Tri Ariadi Rahmat membenarkan pihaknya telah melayangkan surat keberatan Administrasi yang di tujukan ke Pj Bupati Polman dengan tembusan Ke BKD. Bagian Hukum yang ditujukan Ke Pj Bupati Polman terkait pemberhentian klien yang di nilai tidak Rasional.
“Klien kami keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Sekertaris Daerah Kab.Polman, yang dinilai tidak cacat administrasi kan ada aturan Disiplin, dan klein kami tidak pernah menerima teguran baik tertulis maupun lisan, surat yang kami masukkan tidak ada hasil audit untuk pelanggaran disiplin baik ringan maupun pelanggaran disiplin berat,” kata Ariadi.
Lebih lanjut Ariadi Rahmat menjelaskan pemberhentian Andi bebas Manggasali dari jabatannya sebagai sekda oleh mantan bupati Polewali mandar Andi Ibrahim Masdar Nomor.28 Tahun 2024 pada hari Minggu 7 Januari 2024 yang merujuk surat Rekomendasi dari PJ Gubernur Sulawesi Barat pada Ahad tanggal 7 Januari 2024.
Rekomendasi PJ gubernur membenarkan Bupati berwenang melakukan pemecatan atau pemberhentian, tanpa dibarengi surat rekomendasi tindakan pelanggaran disiplin.
“Sekedar tahu saja bahwa SK Pemberhentian Sekda Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, terus Rekomendasi Pj Gubernur juga hari Minggu 7 Januari 2024, yang bertepatan dengan selesainya masa jabatan Andi Ibrahim Masdar sebagai Bupati Polewali mandar. Sehari setelah terbit SK Pemecatan sekda, Andi bebas menerima Surat Tugas untuk menghadiri Pelantikan PJ Bupati Polman kan aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, Andi bebas juga menegaskan bahwa ini bukan persoalan Terima atau Tidak terima diberhentikan sebagai sekda, akan tetapi lebih kepada aturan yang berlaku.
Ariadi juga menyampaikan Surat Keberatan Administrasi yang di ajukan oleh bersama teman advokat, sama sekali bukan menginginkan klien kembali menjadi sekda melainkan terkait penegakan aturan yang selama ini sudah melenceng dari koridor yang diduga sudah ditunggangi dengan politik.
Andi Bebas turut mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara ASN, dirinya tentu menjunjung tinggi Aturan Negara yang berlaku. Namun dirinya tidak akan tinggal diam, jika melihat ada aturan yang dilanggar apalagi persoalan ini ada pada pribadinya.
“Saat saya bersama Kuasa hukum sudah mengupayakan penegakan Hukum untuk tetap bisa tegak lurus di kabupaten Polewali mandar yang sama-sama kita cintai,” kata dia.
Andi Bebas Maggasali kini telah resmi melayangkan keberatan Administrasi yang di terima bagian hukum pemda Polman, Nur Alam Sari yang didampingi 14 advokat dan Konsultan Hukum Tri Ariadi Rahmat dan dengan pembuktian tanda terima tertanggal 16 Januari 2024. (Red/Bsb)