Mamuju, Indonewstime.com — Bawaslu Kabupaten Mamuju menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Dugaan ini muncul setelah paslon tersebut, dalam salah satu agenda kampanyenya, diduga menjanjikan program pemerintah kepada masyarakat, yang dianggap melanggar undang-undang pemilu dan kode etik kampanye.

Menurut laporan yang disampaikan, paslon nomor urut 1 menjanjikan penyaluran dana gempa tahap 2 kepada masyarakat selama kampanye di beberapa desa dan kecamatan. Dalam kampanye tersebut, paslon tersebut meminta masyarakat untuk membuka rekening bank sebagai persiapan menerima bantuan.

Hal ini, menurut pelapor, merupakan bentuk pelanggaran karena janji yang disampaikan berkaitan dengan program pemerintah, padahal paslon tersebut sedang dalam masa cuti dan seharusnya tidak berwenang mewakili pemerintah.

“Kami menilai tindakan ini berpotensi melanggar undang-undang pemilu. Saat kampanye, paslon tersebut menyampaikan program pemerintah, seolah-olah masih menjabat sebagai bupati, padahal ia sedang cuti,” ujar salah satu pelapor.

Pelapor juga menyebut bahwa kampanye tersebut menimbulkan kesan bahwa paslon tersebut masih memegang kendali sebagai pemerintah Kabupaten Mamuju. Ini dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai calon bupati yang seharusnya tidak boleh mengaitkan janji kampanye dengan program pemerintah yang sedang berjalan.

Laporan tersebut didukung oleh bukti video dan kesaksian beberapa orang yang hadir saat kampanye berlangsung. Dalam video yang diserahkan, paslon nomor urut 1 terlihat menyampaikan pernyataan yang menjanjikan penyaluran dana gempa, yang kemudian menjadi dasar laporan ke Bawaslu.

Menurut Pasal 73 dalam Undang-Undang Pemilu, janji terkait program pemerintah dalam kampanye dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran jika digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Saat ini, Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti yang ada.

Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat janji terkait bantuan pemerintah sering kali menjadi isu sensitif dalam kampanye, terutama ketika berkaitan dengan bencana dan kebutuhan masyarakat. Jika terbukti melanggar, paslon nomor urut 1 bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red/Gbr)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan