Majene, 9 Juni 2025 – Memasuki pertengahan tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, belum juga menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga hari ini, yang tersedia baru sebatas rancangan Perbup, dan belum ditandatangani oleh Bupati.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya penyelenggara pemerintahan desa dan mitra strategisnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Seperti diketahui, operasional pemerintahan desa dan BPD sangat bergantung pada pencairan ADD. Tanpa kejelasan regulasi yang sah, pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa menjadi terhambat.

“Banyak kegiatan desa tertunda karena belum ada kejelasan soal dana. BPD pun tidak bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal karena tidak ada dukungan operasional,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebut namanya

Bahkan, informasi yang dihimpun dari jaringan Aliansi Mitra Desa Sulawesi Barat (Grup aliansi mitra Desa Sulbar). Diketahui bahwa situasi serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lainnya di provinsi ini. Belum adanya kejelasan mengenai pagu ADD secara merata menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya bersifat lokal, melainkan cenderung sistemik.

Beberapa pihak mempertanyakan apa yang menjadi kendala keterlambatan penetapan Perbup tersebut. Apakah karena faktor administrasi, belum tuntasnya proses evaluasi anggaran, atau hal lainnya yang bersifat teknis maupun politis.

Saat diwawancarai Ketua pabpdsi Majene Muh Safri bolong menyebut terkait persoalan ini, akan mengunjungi dinas PMD untuk mempertanyakan dan memperjelas keterlambatan pagu ADD.

“Rencana besok saya akan kemajene untuk pertanyakan dan memperjelas Pagu add yg belum keluar” ujar Safri bolong ketua pabpdsi Majene.

Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, tim redaksi akan mengupayakan klarifikasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, serta DPRD .

Penulis :edhy

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan