Polewali, Indonewstime.com – Tim gabungan dari Polres Polman dan Polsek Tinambung berhasil menangkap Jabal Nur alias Jabbar, seorang tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polres Polman. Sabtu, (6/7/2024)

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 5 Juli 2024, di Dusun Wai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pratama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh pemilik rumah berinisial ED di Dusun Wai Tawar.

“ED melaporkan bahwa Jabal Nur, yang telah melarikan diri, datang ke rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar. Pada pukul 22.00 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.

Namun, Jabal Nur memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Pada pukul 23.30 WITA, tim gabungan membawa Jabal Nur ke Rumah Sakit H. Andi Depu untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima perawatan, Jabal Nur kemudian diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Juni 2024, Jabal Nur bersama empat tahanan lainnya berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Polman.

Meski keempat tahanan lainnya berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam, Jabal Nur berhasil kabur selama tujuh hari, berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas Polres Polman yang terus melakukan pencarian.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Polman dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tahanan yang melarikan diri akan ditangkap kembali dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Polman berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, serta menghimbau kepada seluruh warga untuk terus bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Red/Bsb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan