Polewali, Indonewstime.com — Seiring dengan mendekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para saksi dari partai politik maupun calon perseorangan memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku selama tahapan pemungutan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar,Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Polman, Rahmania menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat di TPS, termasuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas, dan khususnya Saksi, memiliki pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
“Pelatihan ini bertujuan agar para saksi dapat memastikan proses penghitungan suara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Mereka juga dapat membantu pengawas TPS dalam mengawasi tahapan pungut-hitung,” ungkap Rahmania saat kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Gelombang 2 di Hotel Lilianto, Selasa (6/2/2024).
Ia menekankan bahwa saksi peserta pemilu harus memahami dengan baik proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, pelaporan, dan penyelesaian pelanggaran di TPS. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan dan kecurangan selama proses pemilu.
“Dalam dua gelombang pelatihan yang diadakan pada tanggal 5 dan 6 Februari 2024, peserta yang hadir meliputi Koordinator Badan Saksi Partai Politik se-Kecamatan Polewali Mandar, Saksi calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Pegiat Pemilu, serta Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut, menekankan pentingnya mandat sebagai dasar utama bagi seorang saksi. Ia menjelaskan bahwa saksi harus mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
“Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rudianto.
Selain itu, Rudianto memperkenalkan hal-hal baru dalam pemilu 2024, seperti penggunaan alat bantu sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) dan perubahan nama pada beberapa perlengkapan pemungutan suara atau formulir. Ia juga menyoroti pentingnya pengisian formulir di TPS untuk memastikan data yang akurat dan sinkron.
Pelatihan ini diharapkan dapat mempersiapkan para saksi untuk membuat daftar nama calon saksi di masing-masing TPS setelah mengikuti kegiatan.
Peran saksi peserta pemilu sangat penting pada tahapan tungsura dan rekapitulasi untuk melakukan pengawasan, mendapatkan salinan C Hasil, dan mengajukan catatan keberatan jika ditemui pelanggaran.
Sementara pelaksanaan pemilu 2024 dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak” dengan potensi kelelahan dan stres bagi saksi, Rudianto menyarankan agar peserta pemilu menyiapkan dua saksi untuk dapat bergantian.(Red/Bsb)