MAJENE – Sejak Pemerintah Kabupaten mengumumkan daftar non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di sejumlah wilayah dipadati warga.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup resmi pemberitaan , pelayanan SKCK tetap dibuka pada akhir pekan ini, yakni:
*Sabtu – Minggu, 13–14 September 2025
* Pukul 09.00 – 14.00 WITA
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan lonjakan pemohon, sebab petugas tetap standby memberikan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pendaftaran Wajib Online
Sesuai ketentuan, masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring sebelum mendatangi loket pelayanan SKCK. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI PRESISI (SuperApps Presisi Polri) dengan langkah sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi POLRI PRESISI di ponsel.
2. Registrasi Akun: Buat akun baru atau login jika sudah memiliki.
3. Pilih Menu SKCK: Klik opsi Daftar Baru atau Perpanjang SKCK.
4. Isi Data Diri: Lengkapi identitas, alamat, pendidikan, serta keperluan pembuatan SKCK.
5. Unggah Dokumen:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar merah
Dokumen sidik jari (jika ada)
6. Konfirmasi & Pembayaran: Ikuti petunjuk di aplikasi.
7. Ambil SKCK Fisik: Setelah mendapat bukti pendaftaran (barcode), bawa bersama dokumen asli ke loket pelayanan SKCK Polres Majene
Selain untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu, SKCK juga kerap diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan lainnya,
Catatan Penting:
Walaupun pendaftaran dilakukan secara daring, pengambilan SKCK fisik tetap harus dilakukan secara langsung di Polres Majene. Masyarakat diimbau memastikan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Penulis: EPN