Mamuju, Indonewstime.com — Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (8/8/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, H. Habsi Wahid, dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Sulbar, beberapa anggota DPRD Sulbar serta sejumlah perwakilan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Dilaporkan Asmadi, Perencaan Ahli Muda Dispar Sulbar, beberapa point dikaji dari rancangan yang telah diajukan sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai mengatakan akan segera melakukan kajian lebih mendalam guna penyempurnaan rencangan Perda tersebut. Ia mengungkapkan pentingnya Perda Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekraf tersebut bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulbar.
“Tentu akan ditindak lanjuti hasil pembahasan dengan DPRD Sulbar tersebut. Regulasi ini penting terutama untuk memproteksi teman-teman pelaku ekraf, sekaligus sebagai upaya pemerintah Provinsi Sulbar untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi kreatif yang kita miliki,” terang Kadis Pariwisata.
Bagi Bau Akram, Perda pengembangan ekonomi kreatif merupakan bagian dari upaya pencapaian visi misi Gubenur Sulbar, Suhardi Duka dan Wagub Mayjen (Purn) Salim S Mengga. Aturan perlindungan dan pengembangan yang diberikan tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menyukseskan program percepatan pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Namun demikian, Kadis Pariwisata mengungkapkan bahwa penundaan pembahasan seperti yang disarankan Kemendagri tetap menjadi perhatiannya. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, regulasi yang diusulkan, isinya tetap mesti menyesuaikan dengan Perpres atau peraturan menteri lainnya.
“Sesuai saran Kemendagri kita akan menunggu Perpresnya dulu sehingga isi Perda Ekosistem Ekraf ini nantinya sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Disampaikan pula oleh Bau Akram bahwa jeda pembahasan menjadi waktu untuk melakukan peninjauan terhadap rancangan Perda dengan memperhatikan regulasi terkait. Ia tetap berharap rancangan itu dapat menjadi peraturan resmi dalam bentuk Perda.
Penulis: Rsl
Editor: Gabriella